Shalat sunnah tidak hanya bisa dikerjakan secara sendiri atau munfarid namun juga ada yang harus berjamaah. Contohnya ialah ketika hari raya idul fitri maupun adha, khusus hari Jumat, dan masih banyak lagi. Pengerjaannya sudah diatur dalam ilmu fiqih secara lengkap.
Macam-Macam Shalat Sunnah Berjamaah sesuai Ilmu Fiqih
Dalam Islam, shalat sunnah ada dua macam yakni dikerjakan secara munfarid dan juga harus berjamaah. Hal ini bisa dipelajari secara lengkap melalui Media Pelajaran Fiqih Online. Berikut ini beberapa macam penjelasannya secara singkat:
1. Shalat Hari Raya
Untuk merayakan hari raya, umat muslim dianjurkan mengadakan shalat sebanyak dua rakaat disertai dengan khutbah setelahnya. Pembedanya ialah ada pada tata cara khususnya jumlah takbir beserta niatnya.
Shalat hari raya harus dilakukan secara berjamaah di tempat terbuka atau masjid yang mampu menampung banyak jamaah. Hal ini bertujuan sebagai rasa syukur atas nikmat Allah selama berpuasa Ramadhan untuk Idul Fitri maupun untuk perayaan ibadah haji saat Idul Adha.
2. Shalat Jumat
Shalat jumat adalah kewajiban bagi umat muslim laki-laki yang dilakukan pada hari tersebut. Pelaksanaannya menggantikan fardhu duhur yakni hanya dua rakaat disertai dengan khutbah. Jika tidak berhalangan berat seperti sakit maka tidak boleh meninggalkannya.
Shalat jumat ini juga harus dilakukan secara berjamaah sesuai dengan ilmu fiqih. Serta, dilaksanakan di tempat terbuka dan luas seperti lapangan, masjid, dan lain sebagainya. Tentu saja agar bisa menjangkau lebih banyak jamaah.
3. Shalat Gerhana
Dalam agama Islam, untuk mensyukuri nikmat dan sebagai bentuk ketundukan pada ketetapan Allah maka diadakanlah shalat gerhana baik untuk matahari maupun bulan. Pelaksanaannya pun harus secara berjamaah sebanyak empat rakaat.
Pengerjaannya bisa di masjid maupun tempat luas yang dapat menjangkau banyak jamaah. Bertujuan agar dapat melaksanakan doa serta mengajak melakukan syukur bersama-sama atas segala ketetapan Allah termasuk terjadinya gerhana tersebut.
Ketiga shalat tersebut adalah beberapa contoh dari ibadah sunnah yang harus dikerjakan secara berjamaah. Tata cara dan lain sebagainya dapat ditemukan pada ilmu fiqih yang membahas tentang hal tersebut.
Hal tersebut merupakan salah satu syaratnya sehingga jika dilakukan secara munfarid justru tidak bernilai apa-apa.